Rezky Osheana

Laki -Laki

Jakarta, Indonesia

Keberhasilan adalah kemampuan untuk melewati dan mengatasi dari satu kegagalan ke kegagalan berikutnya tanpa kehilangan semangat.
| ::

Navbar3

Search This Blog

Maandag 27 Mei 2013

Pengertian Cyber Law & Cyber Crime

Cyber Law adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber ataumaya. Cyber Law sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law.

Istilah hukum cyber diartikan sebagai padanan kata dari Cyber Law, yang saat ini secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI. Istilah lain yang juga digunakan adalah Hukum TI (Law of Information Teknologi), Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum Mayantara.
Secara akademis, terminologi ”cyber law” belum menjadi terminologi yang umum. Terminologi lain untuk tujuan yang sama seperti The law of the Internet, Law and the Information Superhighway, Information Technology Law, The Law of Information, dll.

Di Indonesia sendiri tampaknya belum ada satu istilah yang disepakati. Dimana istilah yang dimaksudkan sebagai terjemahan dari ”cyber law”, misalnya, Hukum Sistem Informasi, Hukum Informasi, dan Hukum Telematika (Telekomunikasi dan Informatika)
Secara yuridis, cyber law tidak sama lagi dengan ukuran dan kualifikasi hukum tradisional. Kegiatan cyber meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan dan perbuatan hukum yang nyata. Kegiatan cyber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata.

Tujuan Cyber Law
Cyberlaw sangat dibutuhkan, kaitannya dengan upaya pencegahan tindak pidana, ataupun penanganan tindak pidana. Cyber law akan menjadi dasar hukum dalam proses penegakan hukum terhadap kejahatan-kejahatan dengan sarana elektronik dan komputer, termasuk kejahatan pencucian uang dan kejahatan terorisme.

Ruang Lingkup Cyber Law

Pembahasan mengenai ruang lingkup ”cyber law” dimaksudkan sebagai inventarisasi atas persoalan-persoalan atau aspek-aspek hukum yang diperkirakan berkaitan dengan pemanfaatan Internet. Secara garis besar ruang lingkup ”cyber law” ini berkaitan dengan persoalan-persoalan atau aspek hukum dari:
  • E-Commerce,
  • Trademark/Domain Names,
  • Privacy and Security on the Internet,
  • Copyright,
  • Defamation,
  • Content Regulation,
  • Disptle Settlement, dan sebagainya.

Anonymous Hacker Berencana Hancurkan Operation Facebook



Lagi lagi dan lagi berita mengenai Facebook, situs jejaring sosial yang cukup berat bagi tandingan twitter atau situs social media lainnya. Kali ini, sekelompok hacker bernama Anonymous mengumumkan rencana mereka untuk ‘membunuh’ sosial media Facebook.
“Media komunikasi yang sangat kalian sayangi dan puja ini akan segera dihancurkan,” ujar seorang yang mengaku anggota Anonymous di Youtube, dikutip dari CNN, Selasa, 9 Agustus 2011.

Operation Facebook
           Operation Facebook

Tokoh yang wajah serta suaranya disamarkan ini mengaku wakil dari Anonymous. Dia mengajak para pengguna Facebook turut serta dalam upaya menghancurkan sosial media tersebut, demi keselamatan identitas pribadi mereka.
“Apapun yang kau masukkan di Facebook, tetap ada di Facebook. Menghapus akunmu juga tidak mungkin dilakukan. Jikapun kau dapat menghapusnya, semua informasi dirimu masih ada di Facebook dan dapat dimunculkan kapan saja,” kata dia.
Dalam video tersebut, wakil Anonymous juga mengatakan bahwa Facebook telah menjual informasi identitas penggunanya kepada para agen pemerintah untuk dimata-matai. Rencananya, operasi ini akan dilakukan pada 5 November mendatang, bertepatan dengan hari Guy Fawkes. Hari itu, pada tahun 1605 terjadi upaya pembunuhan raja Inggris oleh Fawkes.
Juru Bicara Facebook menolak mengomentari rencana Anonymous tersebut. Namun, Facebook sebelumnya telah berulangkali mengatakan tidak menyebarkan identitas penggunanya ke pihak ketiga tanpa adanya persetujuan dari pengguna. “Kami tidak memberikan informasi pribadi pengguna kepada orang-orang atau badan lain. Kami tidak akan dan tidak akan pernah melakukan hal itu,” kata pendiri Facebook, Mark Zuckerberg, tahun lalu.



Attention citizens of the world,We wish to get your attention, hoping you heed the warnings as follows:Your medium of communication you all so dearly adore will be destroyed. If you are a willing hacktivist or a guy who just wants to protect the freedom of information then join the cause and kill Facebook for the sake of your own privacy.Facebook has been selling information to government agencies and giving clandestine access to information security firms so that they can spy on people from all around the world. Some of these so-called whitehat infosec firms are working for authoritarian governments, such as those of Egypt and Syria.Everything you do on Facebook stays on Facebook regardless of your “privacy” settings, and deleting your account is impossible, even if you “delete” your account, all your personal info stays on Facebook and can be recovered at any time. Changing the privacy settings to make your Facebook account more “private” is also a delusion. Facebook knows more about you than your family.You cannot hide from the reality in which you, the people of the internet, live in. Facebook is the opposite of the Antisec cause. You are not safe from them nor from any government. One day you will look back on this and realize what we have done here is right, you will thank the rulers of the internet, we are not harming you but saving you.Think for a while and prepare for a day that will go down in history. November 5 2011

We are anonymous
We are legion
We do not forgive
We do not forget
Expect us

Hacker Anonymous Hancurkan Facebook









Anonymous merupakan sekelompok aktivis pemberontak dunia maya yang menyebar di seluruh penjuru dunia, namun identitas ataupun keberadaannya tetap tersembunyi. Kelompok ini mulai terbentuk pada tahun 2003 lalu.

Pada awalnya, konsep yang digunakan oleh kelompok yang terdiri dari sejumlah komunitas online yang terpencar ini adalah bertindak secara anonimus namun terkoordinasi, dan umumnya memiliki target yang disepakati, serta fokus pada kesenangan semata.

Namun, sejak tahun 2008, kelompok Anonymous semakin erat kaitannya dengan aktivitas hacking internasional yang saling bekerjasama, melakukan protes ataupun tindakan lain yang seringkali tujuannya berhubungan dengan mempromosikan kebebasan internet dan kebebasan berpendapat.

Baru-baru ini, kelompok peretas tersebut mengumumkan rencana mereka untuk menggempur Facebook, situs jejaring sosial yang paling populer saat ini. Alasan mereka, situs itu dianggap telah menyalahgunakan identitas pribadi para pengguna layanan tersebut dan menjualnya ke pihak ketiga.

Dilansir dari CNN, Selasa, 9 Agustus 2011, salah seorang yang mengaku sebagai anggota kelompok Anonymous dalam videonya di YouTube mengutarakan rencana menghancurkan media komunikasi terpopuler di dunia tersebut.

Selain mengumumkan akan merusak, tokoh yang wajah serta suaranya disamarkan ini mengajak para pengguna Facebook turut serta dalam upaya menghancurkan sosial media tersebut, demi keselamatan identitas pribadi mereka.

"Apapun yang Anda masukkan di Facebook, tetap ada di Facebook. Menghapus akun juga tidak mungkin dilakukan. Kalaupun Anda dapat menghapusnya, semua informasi yang pernah Anda masukkan masih akan tetap berada di Facebook dan dapat dimunculkan kapan saja," ucap peretas tersebut.

PENYEBAB & PENANGGULANGAN TERJADINYA CYBER CRIME


a.       Akses Internet yang Tidak Terbatas.

b.      Kelalaian Pengguna Komputer.Hal ini merupakan salah satu penyebab utama kejahatan computer.

c.       Mudah dilakukan dengan resiko keamanan yang kecil dan tidak diperkulan peralatan yang super modern. Walaupun kejahatan computer mudah untuk dilakukan tetapi akan sangat sulit untuk melacaknya, sehingga ini mendorong para pelaku kejahatan untuk terus melakukan hal ini.

d.      Para pelaku yang merupakan orang yang pada umumnya cerdas, yang mempunyai rasa ingin yahu yang besar, dan fanatic akan teknologi computer. Pengetahuan pelaku kejahatan computer tentang cara kerja sebuah computer jauh diatas operator computer.

e.       Sistem keamanan jaringan yang lemah.

f.       Kurangnya perhatian masyarakat. Masyarakat dan penegak hukum saat ini masih memberi perhatian yang sangat besar terhadap kejahatan konvensional. Pada kenyataanya para pelaku kejahatan computer masih terus melakukan aksi kejahatannya.

Penanggulangan Terjadinya Cyber Crime :

1. Menggunakan System

a. tujuan yang nyata dari sebuah system keamanan adalah mencegah adanya perusakan bagian dalam system karena dimasuki oleh pemakai yang tidak diinginkan. Pengamanan secara terintegrasi sangat diperlukan untuk meminimalisasikan kemungkinan perusakan tersebut.

b. membangun sebuah keamanan system harus merupakan langkah-langkah yang terintegrasi pada keseluruhan subsistemnya, dengan tujuan dapat mempersempit atau bahkan menutup adanya celah-celah unauthorized actions yang merugikan.

c. pengamanan secara personal dapat dilakukan melalui tahap instalasi system sampai akhirnya menuju ke tahap pengamanan fisik dan pengamanan data.

d. pengamanan akan adanya penyerangan system melalui jaringan juga dapat dilakukan dengan melakukan pengamanan FTP, SMTP, Telnet, dan Pengamanan Web server.

e. Berbagai Perangkat Lunak Keamanan system meliputi :

Penegakkan Hukum Cyber Crime di Indonesia

 
                                                                     
1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronik (ITE) Undang-undang ini, yang telah disahkan dan diundangkan pada tanggal 21 April 2008, walaupun sampai dengan hari ini belum ada sebuah PP yang mengatur mengenai teknis pelaksanaannya, namun diharapkan dapat menjadi sebuah undang-undang cyber atau cyberlaw guna menjerat pelaku-pelaku cybercrime yang tidak bertanggungjawab dan menjadi sebuah payung hukum bagi masyarakat pengguna teknologi informasi guna mencapai sebuah kepastian hukum.
a. Pasal 27 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Ancaman pidana pasal 45(1) KUHP. Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Diatur pula dalam KUHP pasal 282 mengenai kejahatan terhadap kesusilaan.
b. Pasal 28 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
c. Pasal 29 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasaan atau menakut-nakuti yang dutujukkan secara pribadi (Cyber Stalking). Ancaman pidana pasal 45 (3) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
d. Pasal 30 UU ITE tahun 2008 ayat 3 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan/atau system elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengaman (cracking, hacking, illegal access). Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap orang yang memebuhi unsure sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
e. Pasal 33 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya system elektronik dan/atau mengakibatkan system elektronik menjadi tidak bekerja sebagaiman mestinya.
f. Pasal 34 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan atau memiliki.
g. Pasal 35 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut seolah-olah data yang otentik (Phising = penipuan situs).