Rezky Osheana

Laki -Laki

Jakarta, Indonesia

Keberhasilan adalah kemampuan untuk melewati dan mengatasi dari satu kegagalan ke kegagalan berikutnya tanpa kehilangan semangat.
| ::

Navbar3

Search This Blog

Maandag 27 Mei 2013

PENYEBAB & PENANGGULANGAN TERJADINYA CYBER CRIME


a.       Akses Internet yang Tidak Terbatas.

b.      Kelalaian Pengguna Komputer.Hal ini merupakan salah satu penyebab utama kejahatan computer.

c.       Mudah dilakukan dengan resiko keamanan yang kecil dan tidak diperkulan peralatan yang super modern. Walaupun kejahatan computer mudah untuk dilakukan tetapi akan sangat sulit untuk melacaknya, sehingga ini mendorong para pelaku kejahatan untuk terus melakukan hal ini.

d.      Para pelaku yang merupakan orang yang pada umumnya cerdas, yang mempunyai rasa ingin yahu yang besar, dan fanatic akan teknologi computer. Pengetahuan pelaku kejahatan computer tentang cara kerja sebuah computer jauh diatas operator computer.

e.       Sistem keamanan jaringan yang lemah.

f.       Kurangnya perhatian masyarakat. Masyarakat dan penegak hukum saat ini masih memberi perhatian yang sangat besar terhadap kejahatan konvensional. Pada kenyataanya para pelaku kejahatan computer masih terus melakukan aksi kejahatannya.

Penanggulangan Terjadinya Cyber Crime :

1. Menggunakan System

a. tujuan yang nyata dari sebuah system keamanan adalah mencegah adanya perusakan bagian dalam system karena dimasuki oleh pemakai yang tidak diinginkan. Pengamanan secara terintegrasi sangat diperlukan untuk meminimalisasikan kemungkinan perusakan tersebut.

b. membangun sebuah keamanan system harus merupakan langkah-langkah yang terintegrasi pada keseluruhan subsistemnya, dengan tujuan dapat mempersempit atau bahkan menutup adanya celah-celah unauthorized actions yang merugikan.

c. pengamanan secara personal dapat dilakukan melalui tahap instalasi system sampai akhirnya menuju ke tahap pengamanan fisik dan pengamanan data.

d. pengamanan akan adanya penyerangan system melalui jaringan juga dapat dilakukan dengan melakukan pengamanan FTP, SMTP, Telnet, dan Pengamanan Web server.

e. Berbagai Perangkat Lunak Keamanan system meliputi :

1.1 Internet firewall

jaringan computer yang terhubung ke internet perlu dilengkapi dengan internet firewall. Internet firewall berfungsi untuk mencegah akses dari pihak luar ke system internal. Dengan demikian data-data yang berada dalam jaringan computer tidak dapat diakses oleh pihak-pihak luar yang tidak bertanggung jawab. Firewall bekerja dengan 2 cara : menggunakan filter dan proxy. Firewall filter menyaring komunikasi agar terjadi seperlunya saja, hanya aplikasi tertentu saja yang bisa lewat dan hanya computer dengan identitas tertentu saja yang bisa berhubungan. Firewall proxy berarti mengijinkan pemakai dari dalam untuk mengakses internet seluas-luasnya, namun dari luar hanya dapat mengakses satu computer tertentu saja.

1.2 Kriptografi

Kriptografi adalah seni menyandikan data. Data yang akan dikirim disandikan terllebih dahulu sebelum dikirim melalui internet. Di computer tujuan, data tersebut dikembalikan ke bentuk aslinya sehingga dapat dibaca dan dimengerti oleh penerima. Data yang disandikan dimaksudkan agar apabila ada pihak-pihak yang menyadap pengiriman data, pihak tersebut tidak dapat mengerti isi data yang dikirim karena masih berupa kata sandi. Dengan demikian keamanan data dapat dijaga.Ada dua proses yang terjadi dalam kriptografi, yaitu proses enkripsi dan deskripsi. Proses enkripsi adalah proses mengubah data asli menjadi data sandi, sedangkan proses deskripsi adalah proses mengembalikan data sandi menjadi data aslinya. Data asli atau data yang akan disandikan disebut dengan plain text, sedangkan data hasil penyandian disebut cipher text. Proses enkripsi terjadi di computer pengirim sebelum data  tersebut dikirimkan  , sedangkan proses deskripsi terjadi di computer penerima sesaat setelah data diterima sehingga si penerima dapat mengerti data yang dikirm.

1.3 Secure Socket Layer ( SSL )

Jalur pengiriman data melalui internet melalui banyak transisi dan dikuasai oleh banyak orang. Hal ini menyebabkan pengiriman data melalui internet rawan oleh penyadapan. Maka dari itu, browser dilengkapi dengan Secure socket layer yang berfungsi untuk menyandikan data. Dengan cara ini, computer-komputer yang berada diantara computer pengirim dan penerima tidak dapat  lagi membaca isi data.

2. Penanggulangan Global

Beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap Negara dalam penanggulangan cybercrime adalah :

1.    Melakukan modernisasi pidana nasional beserta hukum acaranya.

2.    Meningkatkan system pengamanan jaringan computer nasional sesuai standard internasional.

3.    Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.

4.    Meningkatkan kesadaran warga Negara mengenai maslah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.

5.    Meningkatkan kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional maupun multilateral dalam upaya penanganan cybercrime.

3. Perlunya Cyberlaw

1. perkembangan teknologi yang sangat pesat, membutuhkan pengaturan hukum yang berkaitan dangan pemanfaatan teknologi tersebut. Sayangnya, hingga saat ini banya Negara yang belum memiliki perundang-undangan khusus di bidang teknologi informasi baik dalam aspek pidana maupun perdatanya.

2. permasalahan yang sering muncul adalah bagaiamana menjaring berbagai kejahatan computer dikaitkan dengan ketentuan pidana yang berlaku karena ketentuan pidana yang mengatur tantang kejahatan computer yang berlaku saat ini masih belum lengkap.

3. banyak kasus yang membuktikan bahwa perangkat hukum di bidang TI masih lemah. Seperti contoh, masih belum diakuinya dokumen elektronik secara tegas sebagai alat bukti oleh KUHP. Hal tersebut dapat dilihat pada UU No.8/198i Pasal 184 ayat 1 bahwa undang-undang ini secara definitive membatasi alat-alat bukti hanya sebagai keterangan saksi, keterangan ahli, surat petunjuk, dan keterangan terdakwa saja. Demikian juga dengan kejahatan pornografi dalam internet, misalnya KUH Pidana Pasal 282 mensyaratkan bahwa unsure pornografi dianggap kejahatan jika dilakukan ditempat umum.

4. hingga saat ini, di Negara kita ternyata belum ada pasal yang bisa digunakan untuk menjerat penjahat cybercrime. Untuk kasus carding misalnya, kepolisian baru bisa menjerat pelaku kejahatan computer dengan pasal 363 soal pencurian karena yang dilakukan tersangka memang mencuri data kartu kredit orang lain.

4. Perlunya Dukungan Lembaga Khusus

1. lembaga-lembaga khusus, baik milik pemerintah maupun NGO ( Non Government Organizatiton ), diperlukan sebagai upaya penanggulangan kejahatn di internet.

2. amerika serikat memiliki computer crime and intellectual property section ( CCIPS ) sebagai sebuah divisi khusus dari U.S. Departement of Justice. Institusi ini memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime.

3. Indonesia sendiri sebenarnya sudah memiliki IDCERT ( Indonesia Computer Emergency Rensponse Team ). Unit ini merupakan point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah-masalah keamanan computer.

Geen opmerkings nie: